Dalam rapat kerja antara Komisi III dengan KPK yang di gelar maraton selama dua hari, anggota Komisi mempertanyakan penyebutan enam orang yang diduga menekan Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaannya di KPK. Komisi hukum rasa perlu mendengarkan langsung pengakuan Miryam kepada kepada penyidik KPK. Namun pimpinan KPK menolak permintaan tersebut. Akhirnya mayoritas Komisi Hukum berencana menggulirkan hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam. Namun sinyal berbeda datang dari pimpinan fraksi, mereka menilai hak angket tidak perlu di gulirkan kalau hanya untuk mempertanyakan BAP Miryam.
"PPP tentu dalam posisi juga menyetujui penggunaan instrumen itu sepanjang ya tidak hanya yang di soal itu bukan hanya persoalan dugaan ya adanya penekanan oleh enam anggota Komisi III terhadap Miryam S Haryani seperti yang di ungkap oleh penyidik KPK dalam persidangan kasus e-KTP ya karena kalau hanya itu saja itu rasanya terlalu sempit ya instrumen pengawasan itu menggunakan hak angket" ujar Asrul Komisi Hukum DPR.
"Kalau misal itu di tenggar ada penyimpangan ya kita setuju itu di buka supaya publik tidak ada tanda tanya dan tidak perlu ada kecurigaan. Tapikan tidak musti misalkan harus angket atau harus apa nah kita intinya setuju nah kalau misal angket tentukan perlu kita bicarakan di tingkat fraksi dan partai nah hasil dari Komisi III itu belum kita bahas di fraksi" ucap Yandri Susanto Sekretaris PAN.
Sementara pimpinan Dewan enggan berpolemik perihal hak angket, pimpinan DPR menyerahkan mekanisme pengajuan hak angket ke Komisi Hukum DPR.
"Yakan kita lihat bagaimana perkembangannya saya sendiri belum mendalami ya karena kesibukan soal pilkada kemarin apa yang menjadi sipembicaraan antara rekan-rekan Komisi III dengan KPK tapi kalau sudah pada kesimpulannya itu saya kira itukan berartikan kawan-kawan di Komisi III menggunakan hak mereka untuk melakukan satu penyelidikan juga" kata Fadli Zon Wakil Ketua DPR.
Meski Komisi Hukum berniat menggulirkan hak angket, pimpinan KPK bersikukuh tidak akan membuka rekaman BAP Miryam S Haryani. KPK beralasan proses penyidikan tengah berlangsung sehingga di khawatirkan mengganggu proses penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik.
hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam S Haryani |
"Kalau misal itu di tenggar ada penyimpangan ya kita setuju itu di buka supaya publik tidak ada tanda tanya dan tidak perlu ada kecurigaan. Tapikan tidak musti misalkan harus angket atau harus apa nah kita intinya setuju nah kalau misal angket tentukan perlu kita bicarakan di tingkat fraksi dan partai nah hasil dari Komisi III itu belum kita bahas di fraksi" ucap Yandri Susanto Sekretaris PAN.
Sementara pimpinan Dewan enggan berpolemik perihal hak angket, pimpinan DPR menyerahkan mekanisme pengajuan hak angket ke Komisi Hukum DPR.
"Yakan kita lihat bagaimana perkembangannya saya sendiri belum mendalami ya karena kesibukan soal pilkada kemarin apa yang menjadi sipembicaraan antara rekan-rekan Komisi III dengan KPK tapi kalau sudah pada kesimpulannya itu saya kira itukan berartikan kawan-kawan di Komisi III menggunakan hak mereka untuk melakukan satu penyelidikan juga" kata Fadli Zon Wakil Ketua DPR.
Meski Komisi Hukum berniat menggulirkan hak angket, pimpinan KPK bersikukuh tidak akan membuka rekaman BAP Miryam S Haryani. KPK beralasan proses penyidikan tengah berlangsung sehingga di khawatirkan mengganggu proses penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik.
Comments