sponsor

sponsor

Slider

Recent Tube

kriminalitas

nasional

ekonomi

politik

peristiwa

Regional

Kembali Seorang Balita Di Bandung Jawa Barat Tewas Dianiaya Bapak Tiri

Dedi Ujang warga Kabupaten Bandung Barat terpukul saat pemakaman anak kandungnya Muhammad Kelvin Alviansyah. Bocah berusia tiga tahun ini diduga meregang nyawa pasca di aniaya ayah tirinya. Jenazah korban di makamkan Minggu pagi di TPU Cipta Harja Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat.
Balita Di Bandung Jawa Barat Tewas Dianiaya Bapak Tiri
Kasus kekerasan anak
Kediaman yang menjadi lokasi tewasnya Kelvin masih di beri garis Polisi. Di rumahnya Kelvin di aniaya hingga tewas oleh ayah tirinya Tubagus Hadi. Dari hasil otopsi korban alami luka di bagian kepala dan wajah, korban juga di duga di tenggelamkan ke ember berisi air pada Sabtu petang. Polisi menduga penganiayaan di lakukan karena pelaku tidak bisa mengontrol emosi saat korban terus-terusan menangis.

"neneknya melihat bapak tiri korban atas nama Tubagus Hadi Pemala, ketika anak itu nangis anak itu di bawa ke kamar mandi kemudian di masukan ke ember" ujar Kompol. Indarto Kapolsek Cipatat.

Polisi hingga kini masih memburu Tubagus Hadi dan Ani yaitu Ibu kandung korban. Keduanya melarikan diri pasca kejadian jumlah saksi juga masih di periksa.

Senin siang Kapolres Cimahi menemui Tubagus Hadi Komala di Mapolsek Cipatat, ia diduga menganiaya anak tirinya Muhammad Kevin Alviansyah yang baru berusia tiga setengah tahun hingga tewas. Hasil pemeriksaan sementara Polisi menduga kekerasan terhadap korban telah sering dilakukan.

"ibu kandungnya itu saat si ayah tirinya memukuli korban, kemudian jatuh di berdirikan lagi sama si ibu kandungnya artinya tidak ada upaya dari dia untuk mencegah melarang suaminya itu untuk melakukan penganiayaan kepada anaknya" ucap AKBP Ade Ary Syam Indradi Kapolsek Cimahi.

Selain Hadi Polisi juga telah menangkap istrinya Ani Cahyani yang merupakan ibu kandung korban. Keduanya di tangkap senin dini hari di Villa di Kawasan Cipanas Puncak. Namun Ani yang baru di nikahi selama tiga bulan membantah turut menganiaya anak kandungnya sendiri.

Dari hasil otopsi korban alami di bagian kepala dan wajah, korban juga diduga di tenggelamkan ke ember berisi air pada Sabtu petang hingga tewas. Jenazah Muhammad Kelvin Alviansyah telah dimakamkan pada Minggu pagi di TPU Cipta Harja Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat.

Berhutang, Seorang Anak Nekad Gugat Sang Ibu Sebesar 1.8 Miliar

Hingga kini proses hukum yang menjerat Siti Rokayah atau Amih terkait kasus piutang masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Garut. Amih tidak menyangka jika ia akan terseret ke meja hijau akibat ulah anak dan menantunya sendiri. Berawal dari kasus piutang pada 2001 silam saat Asep Ruhendi anak keenam Amih meminjam uang sebanyak 40 juta rupiah kepada Yani Suryani anak kesembilan Amih. Namun karena Asep hanya mampu membayar setengahnya saja Yani dan Handoyo meminta agar sertifikat rumah milik Amih yang menjadi jaminan untang Asep beralih nama menjadi milik Yani dan Handoyo. Namun ke inginan tersebut di tolak oleh keluarga Amih sehingga anak dan menantu Amih menggugatnya ke Pengadilan dengan menuntut agar hutangnya di lunasi beserta bunganya sebesar 1,8 miliar rupiah.
proses hukum yang menjerat Siti Rokayah
"kasus ibu dan anak ini sebetulnya tidaklah terlalu perlu di anggap sebagai sesuatu yang besar ya karena inikan sidangnya adalah untuk menentukan hak-hak pribadi seseorang gitu. Kalau itu saya paham dan sadar mungkin tidak mau di bikinin iklan seperti itu apalagi berhadapan dengan anak saya kan saya tidak ada masalah sama sekali" ujar Handoyo dan Yani Penggugat 2.

Ya siapa yang tidak sedih jika anak yang telah di lahirkan dan dirawat dengan penuh kasih sayang sejak kecil kini justru menyeretnya ke meja hijau.

"kaget aja, tidak nyangka atuh anak mantu sampai di ini. Itu anak ibu yang nomor enam yang punya hutang mah, lagi punya hutang ke bank minta ieu supaya jalan usaha gitu minta bantuan. Punya hutangnya teh 40 juta ke bank teh, ia cuma ngasih 20 juta tapi sekarang katanya 40 juta ngasihnya teh. Sekarang mintanya teh 1,8 miliar" ucap Siti Rokayah Ibu Tergugat.

Sidang gugatan atas kasus akan di gelar kembali pada Kamis mendatang di Pengadilan Negeri Garut Jawa barat.

Mensos Ambil Alih Hak Asuh Anak Korban Selamat Dalam Peristiwa Pembunuhan Satu Keluarga

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa mengunjungi bocah korban selamat dari peristiwa tragis pembunuhan satu keluarga di Medan Sumatera Utara. Seluruh Keluarga korban meninggal dalam peristiwa pembunuhan ini. Kunjungannya untuk mengutarakan pengambil alihan hak asuh dan perawatan terhadap korban. Pengobatan korban juga di pastikan akan terus berjalan selama tiga bulan ke depan. Terutama perawatan berbasis penanganan konselor traumatik.
pembunuhan satu keluarga di Medan

"saya juga menawarkan karena anak saya yang nomor dua itu beberapa kali mengingatkan saya sampai kepada kalau memang keluarga mengizinkan kata anak saya ibu boleh minta tolong untuk mengasuh sampai sebegitu ibanya dan kasih dari anak saya yang nomor dua baru berumur 22 tahun tapi dialah yang memberikan informasi ini dari awal" Ujar Khofifah Indar Parawangsa Menteri Sosial.

Kinara bocah perempuan 4 tahun selamat dalam percobaan pembunuhan sekeluarga di jalan manggan Medan Deli. Upaya penyembuhan trauma psikologis mendalam terus di upayakan bagi Kinara. Korban di rujuk dari rumah sakit Bhayangkara Sumut ke Rumah sakit Adam Malik akibat luka di bagian otak dan patahan di tulang tengkorak kepala. Kinara di perkirakan selesai menjalani perawan medis pada pekan depan.

Minggu pagi kondisi Kinara korban selamat dari pembantaian satu keluarga di Medan semakin membaik. Bocah empat tahun ini sudah bisa berkomunikasi meski luka di bagian otaknya bisa membuatnya kejang-kejang.

"kontaknya baik dan responsnya juga baik Insya Allah tidak ada masalah kalau untuk ingatan anak 4 tahun kan agak sulit untuk kembali ingatannya yakan untuk efek jangka panjang yang kita khawatirkan kejang-kejang antara rerobekan otak" ucap Ridha Dharmajaya Dokter Spesialis Bedah Syaraf.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang sempat menjenguk berencana mengadopsi Kinara saat pulih nanti. Untuk mempercepat pemulihan psikologis dan fisik Kinara pihak rumah sakit umum H Malik Adam Medan membatasi jam besuk.

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga Di Medan

Setelah menangkap dan memeriksa Andi Lala tersangka perencanaan dan pelaku pembunuhan satu keluarga di Mabar medan kepolisian daerah Sumatra Utara mengungkap motif pembunuhan lima orang  tersebut. Berdasarkan pengakuan Andi Lala, perampokan dan pembunuhan terencana itu di latar belakangi dendam. Andi Lala sakit hati karena korban Riyanto tidak kunjung mengembalikan uang miliknya senilai lima juta rupiah. Menurut Andi Lala uang tersebut di serahkan kepada korban untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Pembunuhan Satu Keluarga Di Medan
Telah menangkap empat orang yang di sangka terlibat pembunuhan satu keluarga tersebut. Keempat tersangka ini mempunyai peran masing-masing. Andi Lala sebagai perencana dan eksekutor kemudian RA juga sebagai eksekutor, AS sebagai pengawas di depan rumah korban dan R sebagai penadah sepeda motor korban.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk membuktikan pengakuan Andi Lala yang menyatakan dirinya merupakan eksekutor tunggal pembunuhan dan hanya menggunakan benda tumpul sebagai alat. Ini berbeda dengan pengakuan tersangka lainnya.

"Tersangka sekarang sudah lengkap ya namun demikian penyelidikan terus dilakukan kita ingin terus melakukan pendalaman kepada kasus ini siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini dalam kasus seri yang kedua pembunuhan berencana seri kedua ini karena ada beberapa indikasi-indikasi yang masih di pertanyakan, masih menjadi pertanyakan penyidik, Beberapa petunjuk yang ada di TKP dari hasil pengolahan TKP masih menimbulkan beberapa pertanyaan ya sehingga bisa saja perkara ini tersangka menjadi berkembang seperti itu" ujar Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel Kapolda Sumatera Utara.

selain pembunuhan terhadap satu keluarga 9 April lalu Polisi juga mengungkap kasus pembunuhan terhadap Suherman warga Deliserdang yang juga di rencanakan dan di lakukan oleh Andi Lala pada 2015 lalu.

"jadi untuk kasus yang kedua jadi istrinya itu pernah di gauli kurang lebih 7 kali oleh si Suherman alias Iwan Kakek itu ya karena merasa sakit hati dendam istrinya di gauli akhirnya pada suatu hari istrinya mau di cerai nah pada waktu mau di cerai istrinya tidak mau di cerai akhirnya dia rela menyampaikan bahwa saya di gauli oleh si Suherman kemudian di suruh oleh si tersangka di pancing sehingga di pancinglah si korban di suruh ke rumah karena suaminya atau tersangka sedang berangkat ke Dairi" ucap Kombes Pol Nur Fallah Direskrimum Polda Sumatera Utara.

Untuk Kasus pembunuhan Suherman Polisi telah menangkap tiga tersangka yang terlibat terasuk istrinya Andi Lala berinisial RS.

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Pengacara Jessica Kumala Wongso

Kuasa hukum Jessica Wongso ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung senin kemarin dan meminta Jessica di bebaskan dari rutan Pondok Bambu. Alasannya masa penahanan Jessica dari pengadilan tinggi berakhir pada 26 Maret 2017 dan tidak ada surat perpanjangan penahanan.

"ya jawabannya mengatakan dia berpatokan kepada vonis Pengadilan Negeri dan Pengadilan tinggi tetapi kenapa ada penetapan ya kan berarti ini belum ingkrah nah kalau belum ingkrah berarti dulu ada penahanan Kepolisian, Kejaksaan, Polinegri ya kan kalau seandainya masanya habis kan di perpanjang ia kan melalui pengadilan negeri atau pengadilan tinggi" ujar Hidayat Bostam Kuasa Hukum Jessica Wongso.
Kasasi Pengacara Jessica Kumala Wongso
Jessica Wongso ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Banding yang di ajukan Jessica di tolak Pengadilan Tinggi Jakarta Awal Maret lalu. Di tolaknya banding membuat vonis 20 tahun dari Pengadilan negeri yang di jatuhkan 27 Oktober 2016 lalu kembali berlaku. Jessica di nyatakan bersalah karena hakim meyakini Jessica meletakkan racun di minuman Mirna.

Terpidana 20 tahun kasus kopi bersianida Jessica Kumala Wongso, melalui kuasa hukumnya meminta di bebaskan dari tahanan rutan Pondok Bambu. Menurut kuasa hukum alasan penahanannya sudah melawati batas 400 hari sejak di tahan. Meski sempat banding di pengadilan tinggi Jakarta dan di tolak namun pihak Jessica beralasan vonis yang di dapat oleh Jessica belum ingkrah atau berkekuatan.

Sambil membawa akta salinan permohonan kasasi perwakilan terpidana 20 tahun penjara Jessica Wongso senin kemarin mendatangi rutan pondok bambu Jakarta Timur. Hidayat Bostam pengacara Jessica mengaku hendak meminta rutan Pondok Bambu membebaskan Jessica Wongso. Pasalnya masa tahanan sejak Jessica di tahan sampai putusan pengadilan tinggi Jakarta yang menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat sudah lewat batas dan belum ingkrahnya putusan tersebut di mana pihak pengacara mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi Jakarta pertanggal 27 Maret 2017.

"nah jadi dengan putusan itu kalau mengatakan bahwa dia berpatokan pada putusan pengadilan negeri yang di mana sudah sampai kepada pengadilan tinggi di putus menguatkan dalam menguatkan keputusan pengadilan tinggi itu ia berpatokan dengan itu jadi Jessica tetap dalam tahanan tetapi tahanan siapa apakah tahanannya pengadilan tinggi ataukah Mahkamah Agung" ucap Hidayat Bostam Kuasa Hukum Jessica.

Terkait Penembakan Mobil Satu keluarga, Polda Sumsel Nyatakan Brigadir K bersalah

Kepala Kepolisian daerah Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan ada kesalahan dalam pengambilan keputusan oleh anggota Sabara Polres Lubuk Linggau dalam kasus penembakan mobil berisi rombongan keluarga saat di gelar razia di jalan raya. Polisi memang di beri kewenangan menilai situasi tetapi keputusan menggunakan senjata boleh di lakukan apabila ada ancaman. Pernyataan itu di sampaikan Agung setelah membesuk para korban penembakan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Selatan Kamis siang. Agung membesuk Novianti, Dewi Arlina, serta dua anak Genta Wicaksono dan Galih yang di rawat di ruang VIP Rumah sakit tersebut.
Irjen Pol Agung Budi Maryoto
Brigadir K anggota Sabara Polres Lubuk Linggau telah dinyatakan bersalah dalam mengambil keputusan saat ini tim gabungan Propam dan Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan sedang melakukan olah tempat kejadian perkara serta rekonstruksi kasus tersebut. Agung menyatakan akan ada hukuman bagi yang bersalah ataupun lalai dalam bertugas sesuai dengan aturan yang di tetapkan Kepolisian.

"Saya katakan salah karena dalam aksi pos itu harus ada ancamannya. Lalu peraturan Kapolri nomor 100 2009 tentang penggunaan kekerasan yang dimulai dari tangan kosong himbauan tangan kosong sampai dengan terakhir memang dibenarkan dengan senjata boleh tetapi harus ada ancamannya yang berimbang" ujar Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

Keluarga korban tewas yang mobilnya di berondong peluru oleh Polisi menyerahkan penanganan kasus penembakan kepada Kepolisian, mereka menuntut kasus itu di usut tuntas dan anggota Kepolisian yang bersalah di tindak tegas. Sementara satu korban tewas telah di makamkan di Rejang Lebong Bengkulu.

Indranyani salah seorang yang mengalami luka tembak di tangan dan tembus ke perut Rabu pagi di rawat di Instalasi gawat darurat rumah sakit Muhammad Husen Pelembang. Sebelumnya wanita berusia 33 tahun itu di rawat di rumah sakit Sobirin kota Lubuk Linggau.

Polda Sumatera Selatan telah mengirimkan tim gabungan dari bidang profesi pengamanan dan Reserse Kriminal Umum ke Polres Lubuk Linggau guna mengusut kasus penembakan ini. Polda akan menindak tegas anggota yang terbukti lalai dalam bertugas.

Sementara Surtini korban tewas dalam penembakan tersebut telah di makamkan di Rejang Lebong Bengkulu. Jenazah Surtini sudah di makamkan pada Selasa sore di pemakaman umum tidak jauh dari kediamannya. Korban meninggalkan 5 anak dan 3 cucu. Kapolri menyesalkan terjadinya penembakan oleh anggota Kepolisian tersebut. Mabespolri dan Polda Sumatera Selatan melakukan penyelidikan untuk mengetahui Kronologi kejadian.

Selasa 18 April Surtini bersama rombongan yang terdiri dari anak, cucu dan menantu akan menghadiri pesta pernikahan kerabat. Mereka menumpang mobil sedan milik Dicky kenalan anaknya. Saat melintas di Kelurahan Simpang Priok kota Lubuk Linggau pengemudi menerobos Razia dan tidak mau di berhentikan oleh Polisi. Polisi mengejar mobil tersebut dan memberondong dengan senjata api. Satu orang tewas dan 5 lainnya mengalami luka tembak termasuk seorang anak berusia 3 tahun.

Peristiwa penembakan itu terjadi pada hari selasa kemarin ketika itu sekitar pukul 10.00 pagi Polres Lubuk Linggau dan Polsek Timur Satu kota Lubuk Linggau menggelar Razia Cipta kondisi di depan SMA negeri 5 Lubuk Linggau di jalan Fatmawati Soekarno. Tiba-tiba sebuah mobil sedan melintas dan tidak mau berhenti. Mobil bahkan hampir menabrak petugas. Polisi akhirnya mengejar mobil tersebut lalu terjadilah peristiwa penembakan oleh Polisi di jalan SMB 2 Kelurahan Margamulya.

Mobil ternyata berisi 8 orang yang merupakan satu keluarga. Seorang meninggal dunia akibat luka tembak di dada dan 6 lainnya terluka tembak termasuk seorang balita berusia 3 tahun. Seorang penumpang berusia 6 tahun tidak terluka.

Dalam keterangan persnya Kapolda Sumatera Selatan Irjen Polisi Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa terduga pelaku penembakan adalah Brigadir K. Kapolda juga mengakui bahwa Brigadir K terus menembak meski mobil sudah dalam keadaan berhenti. Sejauh ini tim Propam Polda Sumatera Selatan telah memeriksa 11 saksi termasuk Kapolsek timur 1 kota Lubuk Linggau.