sponsor

sponsor

Slider

Recent Tube

kriminalitas

nasional

ekonomi

politik

peristiwa

Regional

» » » Mahkamah Agung Tolak Kasasi Pengacara Jessica Kumala Wongso

Kuasa hukum Jessica Wongso ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung senin kemarin dan meminta Jessica di bebaskan dari rutan Pondok Bambu. Alasannya masa penahanan Jessica dari pengadilan tinggi berakhir pada 26 Maret 2017 dan tidak ada surat perpanjangan penahanan.

"ya jawabannya mengatakan dia berpatokan kepada vonis Pengadilan Negeri dan Pengadilan tinggi tetapi kenapa ada penetapan ya kan berarti ini belum ingkrah nah kalau belum ingkrah berarti dulu ada penahanan Kepolisian, Kejaksaan, Polinegri ya kan kalau seandainya masanya habis kan di perpanjang ia kan melalui pengadilan negeri atau pengadilan tinggi" ujar Hidayat Bostam Kuasa Hukum Jessica Wongso.
Kasasi Pengacara Jessica Kumala Wongso
Jessica Wongso ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Banding yang di ajukan Jessica di tolak Pengadilan Tinggi Jakarta Awal Maret lalu. Di tolaknya banding membuat vonis 20 tahun dari Pengadilan negeri yang di jatuhkan 27 Oktober 2016 lalu kembali berlaku. Jessica di nyatakan bersalah karena hakim meyakini Jessica meletakkan racun di minuman Mirna.

Terpidana 20 tahun kasus kopi bersianida Jessica Kumala Wongso, melalui kuasa hukumnya meminta di bebaskan dari tahanan rutan Pondok Bambu. Menurut kuasa hukum alasan penahanannya sudah melawati batas 400 hari sejak di tahan. Meski sempat banding di pengadilan tinggi Jakarta dan di tolak namun pihak Jessica beralasan vonis yang di dapat oleh Jessica belum ingkrah atau berkekuatan.

Sambil membawa akta salinan permohonan kasasi perwakilan terpidana 20 tahun penjara Jessica Wongso senin kemarin mendatangi rutan pondok bambu Jakarta Timur. Hidayat Bostam pengacara Jessica mengaku hendak meminta rutan Pondok Bambu membebaskan Jessica Wongso. Pasalnya masa tahanan sejak Jessica di tahan sampai putusan pengadilan tinggi Jakarta yang menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat sudah lewat batas dan belum ingkrahnya putusan tersebut di mana pihak pengacara mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi Jakarta pertanggal 27 Maret 2017.

"nah jadi dengan putusan itu kalau mengatakan bahwa dia berpatokan pada putusan pengadilan negeri yang di mana sudah sampai kepada pengadilan tinggi di putus menguatkan dalam menguatkan keputusan pengadilan tinggi itu ia berpatokan dengan itu jadi Jessica tetap dalam tahanan tetapi tahanan siapa apakah tahanannya pengadilan tinggi ataukah Mahkamah Agung" ucap Hidayat Bostam Kuasa Hukum Jessica.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply