sponsor

sponsor

Slider

Recent Tube

kriminalitas

nasional

ekonomi

politik

peristiwa

Regional

» » Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan

Buni Yani tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait sara yang mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu belum bisa di temui. Penjaga rumah menyatakan Buni Yani berada di rumah di perumahan kali baru Permai Cilodong Depok Jawa Barat.

"ada di tempat pak tapi permintaan keluarga itu beliau mau istirahat pak sementara ini beliau tidak bisa di ganggu dulu" ujar Arsyad Petugas Keamanan Perumahan.

Keberadaan Yani di Rumah sebelumnya juga di pastikan oleh kuasa hukumnya yang menjamin kliennya akan kooperatif.
Buni Yani
Buni Yani tersangka kasus dugaan
"lah ini saya kuasa hukumnya semua orang sudah tahu nomor telepon saya sebar kemana-mana yakan hubungi dong kuasa hukumnya. Jadi kesannya pak Buni menghilangkan diri menghilang dari peredaran menghilangkan diri, bagaimana silahkan kirim surat ke rumahnya, rumahnya kan di Depok gitu terus kalau tidak ya ke kuasa hukumnya" ucap Aldwin Rahardian Kuasa Hukum Buni Yani.

Sebelumnya di kabarkan Buni Yani menghilang usai berkas perkara tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait sara lengkap atau P21. Kasus Buni Yani akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selanjutnya ia akan di sidang di pengadilan negeri Depok.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016, ia di jerat pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Buni Yani di sangka melanggar undang-undang ITE lantaran memposting status bermuatan sara.

Berkas perkara tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait sara, Buni Yani telah lengkap atau P21. Namun Polisi kesulitan mencari keberadaan tersangka untuk memberikan surat panggilan. Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian menolak tudingan hilangnya Buni Yani. Ia menjamin kliennya akan kooperatif.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply