sponsor

sponsor

Slider

Recent Tube

kriminalitas

nasional

ekonomi

politik

peristiwa

Regional

» » » JPU Tolak Pledoi Tersangka Korupsi Penjualan Aset BUMN Jatim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah semua keterangan dalam pledoi Dahlan Iskan terdakwa kasus korupsi penjualan aset badan usaha milik pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jaksa tetap menganggap Dahlan berperan dalam korupsi tersebut. Hal itu di sampaikan jaksa dalam sidang reftig kasus korupsi penjualan aset PT PWU Jawa Timur di pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya.
Dahlan Iskan terdakwa kasus korupsi penjualan aset badan usaha milik pemerintah Provinsi Jawa Timur
Jaksa membantah pledoi atau pembelaan Dahlan Iskan yang mengatakan pejualan aset berupa tanah tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur. Menurut Jaksa tidak ada fakta hukum berupa keterangan saksi maupun dokumen yang membuktikan bahwa Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Timur menyetujui penjualan Aset pada 2003 itu. Jaksa juga membantah pledoi Dahlan Iskan yang menyatakan tidak pernah memiliki niat korupsi, dalam reftignya Jaksa menyebut Dahlan sebagai Direktur utama PT PWU saat itu mengetahui proses penjualan dua aset dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Dengan Rftig ini jaksa tetap pada keputusannya menuntut Dahlan Iskan 6 tahun penjara karena terlibat korupsi yang merugikan negara 11 miliar rupiah.

"Tapi pakalaran belum ada negosiasi sudah ada penandatanganan akta jual beli dan sudah ada uang masuk bagaimana ini bisa di katakan hanya sugesnu. Berartikan ini jelas pada suatu perbuatan hukum" ujar Trimo Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun Dahlan Iskan beranggapan reftig Jaksa Penuntut Umum merupakan upaya kriminalisasi pada dirinya.

"Ya memang niatnya sejak dulu saya sudah harus masuk penjara jadi soal alasan-alasan itu bisa di cari begitu" ucap Dahlan Iskan Terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan Selasa besok dengan agenda duplik atau jawaban Dahlan Iskan atas reflig Jaksa Penuntut Umum. Sementara sidang vonis rencananya akan berlangsung Jumat 21 April.

Nasib Menteri BUMN di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yaitu Dahlan Iskan akan di tentukan pada Jumat 21 April. Dahlan terjerat kasus dugaan korupsi di tubuh PT. Panca Wira Usaha (PWU) perusahaan daerah milik Pemprov Jawa Timur. Dahlan Iskan menangis saat membacakan bagian pembuka Duplik, ia lebih mencurahkan isi hatinya perihal penyakit yang di deritanya selama menjalani proses hukum. Dahlan mengaku pasrah. Dalam Dupliknya Dahlan bersi kukuh tidak menikmati sepeser pun uang dari perusahaan.

Kasus ini merupakan satu dari beberapa kasus dugaan korupsi lain yang mengintainya yakni mobil listrik. Ia mendoakan Sam Santoso pemilik PT. Sempulu Raadi Mandiri yang membeli aset milik PT. Panca Wira Usaha di Kediri dan Tulung Agung agar tetap sehat. Dahlan menuding karena Sam Santoso ia di tetapkan sebagai terdakwa.

"Ya sayakan orang yang berprinsip optimis kemudian yang lalu ya yang lalu kemudian sesuatu itu harus di relakan harus di ikhlaskan dan saya sudah mengucapkan semua itu terserah sepenuhnya Majelis Hakim sekarang. Ya untuk hari Jumat saya terserah saja yang jelas keadilan harus di tegakkan dengan cara masing-masing" kata Dahlan Iskan Terdakwa.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply