sponsor

sponsor

Slider

Recent Tube

kriminalitas

nasional

ekonomi

politik

peristiwa

Regional

» » » Tax Ratio Di Indonesia Berada Diposi Terendah Dunia

Program Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang berakhir 31 Maret 2017 berhasil meraup dan deklarasi sebesar 4.866 triliun rupiah angka ini melampaui target yang di tetapkan Pemerintah sebesar 4.000 triliun rupiah. Kendati demikian pencapaian dana tebusan dan repatriasi masih jauh dari target. Dana tebusan hanya berhasil meraup 114 triliun rupiah atau 69% dari target yang di tetapkan Pemerintah yakni 165 triliun sementara dari sisi repatriasi program pengampunan pajak hanya bisa memulangkan harta sebesar 147 triliun rupiah atau sekitar 15% dari target yang di tetapkan yakni 1.000 triliun. Menteri keuangan Sri Mulyani menyebutkan salah satu penyebab wajib pajak sulit merepatriasi dananya adalah ketatnya regulasi di masing-masing negara.
Program Tax Amnesty

"alasan lain dari WP yang belum memasukan uangnya ke dalam negeri adalah karena ada regulasi di negara-negara asal di negara tempat mereka ada asalnya. Regulasinya sering sangat ketat waktu itu kita dengar di beberapa yurisdictions adalah bahwa kalau anda repatriasi dan mengakui Tax Amnesty berarti harta itu adalah harta yang melanggar undang-undang karena anda tidak lapori jadi itu di anggap sebagai pelanggaran undang-undang" ujar Sri Mulyani Menteri Keuangan.

Pencapaian program pengampunan pajak membuktikan masih banyak wajib pajak yang tidak memanfaatkan program ini. Meski demikian program pengampunan pajak dapat menjadi basis data bagi pemerintah untuk menggenjot penerimaan negara sektor perpajakan. Hampir dari 87% penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara berasal dari penerimaan pajak.

Berkaca pada hal tersebut hingga kini Tax Ratio atau rasio penerimaan perpajakan Indonesia hanya berada di level 11%. Angka ini merupakan yang terendah di dunia bahkan jika di bandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia yang rasio perpajakannya mencapai 16% dan Singapura sebesar 18%. Oleh sebab itu Direktorat Jenderal Pajak perlu segera menindak lanjuti wajib pajak yang ikut dalam program pengampunan pajak dan memastikan tingkat kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian hasil program pengampunan pajak ini dapat menjadi modal awal yang besar untuk melakukan reformasi sistem perpajakan.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply