sponsor

sponsor

Slider

Recent Tube

kriminalitas

nasional

ekonomi

politik

peristiwa

Regional

» » » 4 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Korupsi E-KTP, 2 Diantaranya Dalam Status Cekal Oleh KPK

Dalam termin kedua dalam sidang KTP elektronik yang berlangsung Senin sore KPK hadirkan 4 saksi di antaranya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Garmaya Sabarling, Staf pusat komunikasi Kementerian Luar Negeri Christian Ibrahim Mukmin, Asisten Shif BPPT Meidi Laoyari dan bisnis Sevlofmen Manajer PT Halth Paker Indonesia Berman Ganre Essutasoit.
Kasus Korupsi E-KTP
Saksi Dalam Kasus Korupsi E-KTP
Sidang berfokus kepada teknis pengadaan KTP elektronik. Bisnis Deplomen Manajer PT Halt Paker Indonesia Berman Ganre S Hutasoit di cecar pertanyaan tentang dugaan penggelembungan harga pengadaan personal komputer seharga 4 juta dalam harga perkiraan sendiri menjadi 12 juta dalam daftar harga atau frase list. Hakim pun terus mencecar dengan bukti e-mail pemesanan barang jauh sebelum tanggal tender pada Juli 2011.

Jaksa juga menanyakan pemberian uang selama proyek KTP elektronik berlangsung yang diduga gratifikasi pada keempat saksi tersebut. Asisten Chief BPPT Meydi Layoari mengaku mendapat uang sebesar 4 hingga 4 setengah juta rupiah sebagai kompensasi uang lembur dari Pak Triantro seorang Staf Kemendagri.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Garmaya Sabarling mengaku mendapat uang sejumlah 10 juta rupiah dari terduga korupsi KTP elektronik Sugiharto. Sementara Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri Cristian Ibrahim Mukmin juga mengaku mendapatkan uang sebesar 20 juta rupiah oleh Sugiharto.

"saya ingat tahun 2010 itu malam hari kita selesai rapat di Hotel Kartika terus saya bersama pak Sugiharto kebetulan satu arah pulangnya ke arah Depok. Pak Sugiharto di dalam mobil beliau atau taksi itu memberikan dalam bentuk amplop saya sendiri pada saat itu tidak tahu jumlahnya berapa. Pak Sugiharto bilang ini honor buat Mas Crish" ujar Kristian Ibrahim Moekmin Staf Pusat Komunikasi Kemenlu.

Sidang Kasus KTP elektronik kan di lanjutkan Senin pekan depan dan menghadirkan saksi baru. Dengan agenda teknis pembuatan KTP elektronik.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan pencegahan terhadap dua orang saksi untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya adalah Inayah dan Raden gede yang merupakan saksi dari tersangka kasus korupsi KTP elektronik Andi Narogong.

"pencegahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penggeledahan yang kita lakukan Minggu lalu di dua rumah di Tebet jadi setelah kita melakukan penggeledahan di sana juga melakukan penyitaan baik dokumen-dokumen terkait dengan aset atau terkait dengan ke uangan yang tentu di indikasikan terkait dengan tersangka" ucap febri Diansyah Juru Bicara KPK.

Dalam kasus ini KPK sebelumnya telah meminta pencegahan untuk sembilan orang. Pencegahan dilakukan kepada terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply