sponsor

sponsor

Slider

Recent Tube

kriminalitas

nasional

ekonomi

politik

peristiwa

Regional

Komisi Hukum berencana menggulirkan hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam S Haryani

Dalam rapat kerja antara Komisi III dengan KPK yang di gelar maraton selama dua hari, anggota Komisi mempertanyakan penyebutan enam orang yang diduga menekan Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaannya di KPK. Komisi hukum rasa perlu mendengarkan langsung pengakuan Miryam kepada kepada penyidik KPK. Namun pimpinan KPK menolak permintaan tersebut. Akhirnya mayoritas Komisi Hukum berencana menggulirkan hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam. Namun sinyal berbeda datang dari pimpinan fraksi, mereka menilai hak angket tidak perlu di gulirkan kalau hanya untuk mempertanyakan BAP Miryam.
BAP Miryam S Haryani
hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam S Haryani
"PPP tentu dalam posisi juga menyetujui penggunaan instrumen itu sepanjang ya tidak hanya yang di soal itu bukan hanya persoalan dugaan ya adanya penekanan oleh enam anggota Komisi III terhadap Miryam S Haryani seperti yang di ungkap oleh penyidik KPK dalam persidangan kasus e-KTP ya karena kalau hanya itu saja itu rasanya terlalu sempit ya instrumen pengawasan itu menggunakan hak angket" ujar Asrul Komisi Hukum DPR.

"Kalau misal itu di tenggar ada penyimpangan ya kita setuju itu di buka supaya publik tidak ada tanda tanya dan tidak perlu ada kecurigaan. Tapikan tidak musti misalkan harus angket atau harus apa nah kita intinya setuju nah kalau misal angket tentukan perlu kita bicarakan di tingkat fraksi dan partai nah hasil dari Komisi III itu belum kita bahas di fraksi" ucap Yandri Susanto Sekretaris PAN.

Sementara pimpinan Dewan enggan berpolemik perihal hak angket, pimpinan DPR menyerahkan mekanisme pengajuan hak angket ke Komisi Hukum DPR.

"Yakan kita lihat bagaimana perkembangannya saya sendiri belum mendalami ya karena kesibukan soal pilkada kemarin apa yang menjadi sipembicaraan antara rekan-rekan Komisi III dengan KPK tapi kalau sudah pada kesimpulannya itu saya kira itukan berartikan kawan-kawan di Komisi III menggunakan hak mereka untuk melakukan satu penyelidikan juga" kata Fadli Zon Wakil Ketua DPR.

Meski Komisi Hukum berniat menggulirkan hak angket, pimpinan KPK bersikukuh tidak akan membuka rekaman BAP Miryam S Haryani. KPK beralasan proses penyidikan tengah berlangsung sehingga di khawatirkan mengganggu proses penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik.

JPU Tolak Pledoi Tersangka Korupsi Penjualan Aset BUMN Jatim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah semua keterangan dalam pledoi Dahlan Iskan terdakwa kasus korupsi penjualan aset badan usaha milik pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jaksa tetap menganggap Dahlan berperan dalam korupsi tersebut. Hal itu di sampaikan jaksa dalam sidang reftig kasus korupsi penjualan aset PT PWU Jawa Timur di pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya.
Dahlan Iskan terdakwa kasus korupsi penjualan aset badan usaha milik pemerintah Provinsi Jawa Timur
Jaksa membantah pledoi atau pembelaan Dahlan Iskan yang mengatakan pejualan aset berupa tanah tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur. Menurut Jaksa tidak ada fakta hukum berupa keterangan saksi maupun dokumen yang membuktikan bahwa Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Timur menyetujui penjualan Aset pada 2003 itu. Jaksa juga membantah pledoi Dahlan Iskan yang menyatakan tidak pernah memiliki niat korupsi, dalam reftignya Jaksa menyebut Dahlan sebagai Direktur utama PT PWU saat itu mengetahui proses penjualan dua aset dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Dengan Rftig ini jaksa tetap pada keputusannya menuntut Dahlan Iskan 6 tahun penjara karena terlibat korupsi yang merugikan negara 11 miliar rupiah.

"Tapi pakalaran belum ada negosiasi sudah ada penandatanganan akta jual beli dan sudah ada uang masuk bagaimana ini bisa di katakan hanya sugesnu. Berartikan ini jelas pada suatu perbuatan hukum" ujar Trimo Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun Dahlan Iskan beranggapan reftig Jaksa Penuntut Umum merupakan upaya kriminalisasi pada dirinya.

"Ya memang niatnya sejak dulu saya sudah harus masuk penjara jadi soal alasan-alasan itu bisa di cari begitu" ucap Dahlan Iskan Terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan Selasa besok dengan agenda duplik atau jawaban Dahlan Iskan atas reflig Jaksa Penuntut Umum. Sementara sidang vonis rencananya akan berlangsung Jumat 21 April.

Nasib Menteri BUMN di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yaitu Dahlan Iskan akan di tentukan pada Jumat 21 April. Dahlan terjerat kasus dugaan korupsi di tubuh PT. Panca Wira Usaha (PWU) perusahaan daerah milik Pemprov Jawa Timur. Dahlan Iskan menangis saat membacakan bagian pembuka Duplik, ia lebih mencurahkan isi hatinya perihal penyakit yang di deritanya selama menjalani proses hukum. Dahlan mengaku pasrah. Dalam Dupliknya Dahlan bersi kukuh tidak menikmati sepeser pun uang dari perusahaan.

Kasus ini merupakan satu dari beberapa kasus dugaan korupsi lain yang mengintainya yakni mobil listrik. Ia mendoakan Sam Santoso pemilik PT. Sempulu Raadi Mandiri yang membeli aset milik PT. Panca Wira Usaha di Kediri dan Tulung Agung agar tetap sehat. Dahlan menuding karena Sam Santoso ia di tetapkan sebagai terdakwa.

"Ya sayakan orang yang berprinsip optimis kemudian yang lalu ya yang lalu kemudian sesuatu itu harus di relakan harus di ikhlaskan dan saya sudah mengucapkan semua itu terserah sepenuhnya Majelis Hakim sekarang. Ya untuk hari Jumat saya terserah saja yang jelas keadilan harus di tegakkan dengan cara masing-masing" kata Dahlan Iskan Terdakwa.

4 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Korupsi E-KTP, 2 Diantaranya Dalam Status Cekal Oleh KPK

Dalam termin kedua dalam sidang KTP elektronik yang berlangsung Senin sore KPK hadirkan 4 saksi di antaranya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Garmaya Sabarling, Staf pusat komunikasi Kementerian Luar Negeri Christian Ibrahim Mukmin, Asisten Shif BPPT Meidi Laoyari dan bisnis Sevlofmen Manajer PT Halth Paker Indonesia Berman Ganre Essutasoit.
Kasus Korupsi E-KTP
Saksi Dalam Kasus Korupsi E-KTP
Sidang berfokus kepada teknis pengadaan KTP elektronik. Bisnis Deplomen Manajer PT Halt Paker Indonesia Berman Ganre S Hutasoit di cecar pertanyaan tentang dugaan penggelembungan harga pengadaan personal komputer seharga 4 juta dalam harga perkiraan sendiri menjadi 12 juta dalam daftar harga atau frase list. Hakim pun terus mencecar dengan bukti e-mail pemesanan barang jauh sebelum tanggal tender pada Juli 2011.

Jaksa juga menanyakan pemberian uang selama proyek KTP elektronik berlangsung yang diduga gratifikasi pada keempat saksi tersebut. Asisten Chief BPPT Meydi Layoari mengaku mendapat uang sebesar 4 hingga 4 setengah juta rupiah sebagai kompensasi uang lembur dari Pak Triantro seorang Staf Kemendagri.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Garmaya Sabarling mengaku mendapat uang sejumlah 10 juta rupiah dari terduga korupsi KTP elektronik Sugiharto. Sementara Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri Cristian Ibrahim Mukmin juga mengaku mendapatkan uang sebesar 20 juta rupiah oleh Sugiharto.

"saya ingat tahun 2010 itu malam hari kita selesai rapat di Hotel Kartika terus saya bersama pak Sugiharto kebetulan satu arah pulangnya ke arah Depok. Pak Sugiharto di dalam mobil beliau atau taksi itu memberikan dalam bentuk amplop saya sendiri pada saat itu tidak tahu jumlahnya berapa. Pak Sugiharto bilang ini honor buat Mas Crish" ujar Kristian Ibrahim Moekmin Staf Pusat Komunikasi Kemenlu.

Sidang Kasus KTP elektronik kan di lanjutkan Senin pekan depan dan menghadirkan saksi baru. Dengan agenda teknis pembuatan KTP elektronik.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan pencegahan terhadap dua orang saksi untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya adalah Inayah dan Raden gede yang merupakan saksi dari tersangka kasus korupsi KTP elektronik Andi Narogong.

"pencegahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penggeledahan yang kita lakukan Minggu lalu di dua rumah di Tebet jadi setelah kita melakukan penggeledahan di sana juga melakukan penyitaan baik dokumen-dokumen terkait dengan aset atau terkait dengan ke uangan yang tentu di indikasikan terkait dengan tersangka" ucap febri Diansyah Juru Bicara KPK.

Dalam kasus ini KPK sebelumnya telah meminta pencegahan untuk sembilan orang. Pencegahan dilakukan kepada terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.